Senin, 24 September 2012

Berita “Hijau” Bagi Indonesia

“... setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi ....” – UUD 1945 Pasal 28F

Dewasa ini perkembangan teknologi terjadi begitu cepat, informasi menjadi salah satu kebutuhan bagi semua orang, tidak terkecuali bagi masyarakat Indonesia. Informasi tersebut didapatkan dengan mudah karena disebarkan melalui berbagai media, mulai dari media berita konvensional, media berita elektronik dan Internet, hingga media jejaring sosial.
Bahkan, saat ini penyebaran informasi melalui media Internet, khususnya jejaring sosial, tak jarang menjadi lebih kencang dari apa pun sehingga suatu kabar dan informasi dapat menyebar dan diterima oleh masyarakat dalam hitungan detik saja, tidak lagi seperti dulu ketika orang harus mendengarkan radio atau menunggu surat kabar terbit keesokannya.

Di Indonesia sendiri, tingkat penggunaan media jejaring sosial dapat dikatakan salah satu yang terbesar di dunia dengan 43,6 juta pengguna Facebook dan 19,5 juta pengguna Twitter. Dengan banyaknya masyarakat yang memiliki akun jejaring sosial, akses mereka terhadap informasi dapat dibilang sangat mudah karena selain hampir setiap media berita menyebarkan kabar terkininya melalui jejaring sosial, saat ini berita/informasi dapat juga di-generate dengan mudah oleh setiap individu.