Minggu, 20 November 2011

PELAYAN PUBLIK ATAU DILAYANI PUBLIK ?

Berbicara tentang KTP memang sudah sangat kompleks sepertinya di sebagian wilayah Indonesia. Selama ini , saya sebagai mahasiswa FISIP hanyalah mengkaji terus menerus mengenai persoalan ini , sampai suatu saat saya memutuskan untuk mengurus langsung kartu kecil yang bernama KTP ini.
            Dalam hal ini saya berkepentingan untuk membuat KTP domisili Jatinangor, maklum saya berasal dari luar daerah dan belum memiliki KTP sebelumnya. Saya berusaha untuk mengikuti prosedur yang ada , dan menghindari kebiasaan selama ini di birokrasi seperti KTP nembak. Mulailah saya mendatangi kantor kecamatan Jatinangor. Dengan kantor yang agak luas, namun yang saya herankan hanyalah 2 orang teredapat di dalamnya.
Alhasil saya bertemu dengan salah satu pegawai disana , sampai akhirnya beliau menyarankan saya untuk ke kantor desa.Namun hal tersebut haruslah saya pertanyakan terlebih dahulu dan lebih dari pada itu beliau tidak tahu menahu tentang pembuatan KTP, sampailah saya ketahui yang saya temui adalah beliau yang sebagai penjaga dan untuk bagian pelayanannya tidaklah ditempat.Satu pertanyaan timbulah di benak saya ,”oh seperti ini pelayanan publik disini?
            Saya fikir itu tidak menjadi masalah, jadilah besoknya saya mendatangi kantor desa Hegarmanah yang setelah setahun baru saya ketahui lokasinya . Kembali saya di kecewakan karena yang saya temui bukanlah orang pemerintah yang berpakaian dinas dan melayani masyarakat publik dengan baik, nyaman dan dengan senyuman . Malah berpakaian biasa dengan sedikit perawakan seperti preman menurut saya. Saya tidak tahu mengapa hal itu terjadi, saya hanya berfikir positif dengan dalih bahwa itu adalah salah satu cara reformasi birokrasi di kantor desa tersebut dengan menghilangkan kesenjangan antara pemerintah dan  masyarakat dengan menggunakan pakaian bebas.
            Lama berbincang dengan salah satu pegawai akhirnya saya dilempar kembali ke RT/RW setempat.Dan apabila saya harus membuat KTP , haruslah saya ke Dinas Kependudukan sendiri di daerah Sumedang. Membuat KTP adalah peraturan pemerintah , yang harus diikuti oleh seluruh masyarakt Indonesia,namun mengapa harus masyarakat yang spertinya agak disusahkan dengan birokrasi yang terlalu panjang.Sehingga seolah olah pemerintahlah yang dilayani publik untuk mematuhi segala peraturannya.
Baiklah seharusnya pelayan publik bekerja sebagaimana porsinya.Akhirnya saya mengetahui keadaan sebenarnya, mengapa masyarakat sangat malas untuk membuat KTP . Birokrasi yang panjang,pelayanan publik yang masih kurang  serta pengetahuan masyarakat mengenai pembuatan KTP menjadi faktor utama dalam kurangnya peran masyarakat dalam pembuatan KTP ini.
Kembali kita koreksi dengan kebijakan pemerintah mengenai e-KTP. KTP biasa saja sudah seperti ini, bagaimana dengan e-KTP nanti ya ??Baiklah ini menjadi koreksi kita bersama, antara masyarakat dan pemerintah untuk Indonesia yang baik ke depannya.AyoIndonesiaBisa!

2 komentar: