“... setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi ....” – UUD 1945 Pasal 28F
Dewasa
ini perkembangan teknologi terjadi begitu cepat, informasi menjadi
salah satu kebutuhan bagi semua orang, tidak terkecuali bagi masyarakat
Indonesia. Informasi tersebut didapatkan dengan mudah karena disebarkan
melalui berbagai media, mulai dari media berita konvensional, media
berita elektronik dan Internet, hingga media jejaring sosial.
Bahkan,
saat ini penyebaran informasi melalui media Internet, khususnya
jejaring sosial, tak jarang menjadi lebih kencang dari apa pun sehingga
suatu kabar dan informasi dapat menyebar dan diterima oleh masyarakat
dalam hitungan detik saja, tidak lagi seperti dulu ketika orang harus
mendengarkan radio atau menunggu surat kabar terbit keesokannya.
Di
Indonesia sendiri, tingkat penggunaan media jejaring sosial dapat
dikatakan salah satu yang terbesar di dunia dengan 43,6 juta pengguna
Facebook dan 19,5 juta pengguna Twitter. Dengan banyaknya masyarakat
yang memiliki akun jejaring sosial, akses mereka terhadap informasi
dapat dibilang sangat mudah karena selain hampir setiap media berita
menyebarkan kabar terkininya melalui jejaring sosial, saat ini
berita/informasi dapat juga di-generate dengan mudah oleh setiap individu.